Penumpang

Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  2. 2
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.

  3. 3
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  4. 4
    Penumpang

    Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    82.18% Mirip82.18 %
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.