Penumpang
Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 2Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.
- 3Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 4Penumpang
Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan bermotor82.18% Mirip82.18 %
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.