Kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan olehperalatan teknik yang berada pada kendaraan itu;22.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan bermotor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 8.

  2. 2
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.

  3. 3
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    84.87% Mirip84.87 %
    Pemeteraian-kemudian

    Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; (1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang e.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    82.36% Mirip82.36 %
    Elevasi surut

    Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahyang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu airsurut,tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu airpasang.