Sarana bantu navigasi pelayaran

Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar; Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran; Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus; Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan; 10.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    89.60% Mirip89.60 %
    Telekomunikasi Pelayaran

    Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.91% Mirip84.91 %
    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus

    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus adalah untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem optik, elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.05% Mirip83.05 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.17% Mirip82.17 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.75% Mirip81.75 %
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    81.62% Mirip81.62 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  7. 7
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    81.35% Mirip81.35 %
    Uji Tipe Kendaraan Bermotor

    Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukanterhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancangbangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atauKereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/ataudirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotoryang dimodifikasi.