Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 8.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan bermotor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan olehperalatan teknik yang berada pada kendaraan itu;22.
- 2Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.
- 3Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan tidak bermotor86.32% Mirip86.32 %
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Stevedoring85.12% Mirip85.12 %
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Receiving/delivery81.80% Mirip81.80 %
Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2020Cacat Tingkat III80.01% Mirip80.01 %
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.