Kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 8.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan bermotor juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan olehperalatan teknik yang berada pada kendaraan itu;22.

  2. 2
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.

  3. 3
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    86.32% Mirip86.32 %
    Kendaraan tidak bermotor

    Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    85.12% Mirip85.12 %
    Stevedoring

    Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.80% Mirip81.80 %
    Receiving/delivery

    Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    80.01% Mirip80.01 %
    Cacat Tingkat III

    Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.