Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    82.60% Mirip82.60 %
    Pelanggan Kecil

    Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.44% Mirip81.44 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.41% Mirip81.41 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  4. 4
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    81.35% Mirip81.35 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.15% Mirip81.15 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    81.10% Mirip81.10 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    81.01% Mirip81.01 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    80.98% Mirip80.98 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  9. 9
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    80.75% Mirip80.75 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  10. 10
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    80.64% Mirip80.64 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.