Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Pelanggan Kecil82.60% Mirip82.60 %
Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Barang81.44% Mirip81.44 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2021Barang81.41% Mirip81.41 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 4PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Barang81.35% Mirip81.35 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.
- 5PP NO. 80 TAHUN 2019Barang81.15% Mirip81.15 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2020Barang81.10% Mirip81.10 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2019Barang81.01% Mirip81.01 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2018Barang80.98% Mirip80.98 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 9PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Barang80.75% Mirip80.75 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 10PP NO. 29 TAHUN 2017Barang80.64% Mirip80.64 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.