Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 2Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 3Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
- 4Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2015Konsumen84.53% Mirip84.53 %
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 1992Kendaraan82.38% Mirip82.38 %
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Kapal Laut81.92% Mirip81.92 %
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.