Alat Angkut

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  2. 2
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  3. 3
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.

  4. 4
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2015
    84.51% Mirip84.51 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    82.43% Mirip82.43 %
    Kapal Laut

    Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    82.32% Mirip82.32 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.