Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat Angkut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 2Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 3Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
- 4Alat Angkut
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2015Konsumen84.51% Mirip84.51 %
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1988Kapal Laut82.43% Mirip82.43 %
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.
- 3UU NO. 14 TAHUN 1992Kendaraan82.32% Mirip82.32 %
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.