Kementerian Perencanaan

Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.

  2. 2
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    88.10% Mirip88.10 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    87.92% Mirip87.92 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    85.53% Mirip85.53 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    84.58% Mirip84.58 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    84.37% Mirip84.37 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    84.09% Mirip84.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    83.92% Mirip83.92 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2011
    83.41% Mirip83.41 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    83.22% Mirip83.22 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.