Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.
- 2Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan88.10% Mirip88.10 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan87.92% Mirip87.92 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2004Menteri Perencanaan85.53% Mirip85.53 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri84.58% Mirip84.58 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan84.37% Mirip84.37 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri84.09% Mirip84.09 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2005APBD83.92% Mirip83.92 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2011Menteri Perencanaan83.41% Mirip83.41 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri Perencanaan83.22% Mirip83.22 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.