Menteri Perencanaan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    98.81% Mirip98.81 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    93.33% Mirip93.33 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    92.82% Mirip92.82 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2021
    90.08% Mirip90.08 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2015
    89.20% Mirip89.20 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.