Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 2Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan98.81% Mirip98.81 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri93.33% Mirip93.33 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri92.82% Mirip92.82 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2021Menteri90.08% Mirip90.08 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.
- 5PERPRES NO. 131 TAHUN 2015Menteri89.20% Mirip89.20 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.