Menteri Perencanaan

Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    97.77% Mirip97.77 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    93.22% Mirip93.22 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    93.17% Mirip93.17 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    93.05% Mirip93.05 %
    Menteri

    Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2016
    92.03% Mirip92.03 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.