Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 2Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan97.77% Mirip97.77 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri93.22% Mirip93.22 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri93.17% Mirip93.17 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006Menteri93.05% Mirip93.05 %
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 5PERPRES NO. 91 TAHUN 2016Menteri92.03% Mirip92.03 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.