APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi APBD juga digunakan di dalam 31 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  2. 2
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  3. 3
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

  4. 4
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

  5. 5
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

  6. 6
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

  7. 7
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  8. 8
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  9. 9
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  10. 10
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  11. 11
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  12. 12
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  13. 13
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah tahunan rencana Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  14. 14
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  15. 15
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  16. 16
    APBD

    Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  17. 17
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  18. 18
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebutAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  19. 19
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

  20. 20
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  21. 21
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  22. 22
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  23. 23
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  24. 24
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disingkat APBD, adalah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  25. 25
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

  26. 26
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 14.

  27. 27
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  28. 28
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  29. 29
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  30. 30
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yangdibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  31. 31
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.