Menteriselanjutnya Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan98.81% Mirip98.81 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004Menteri Perencanaan97.77% Mirip97.77 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan95.28% Mirip95.28 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 4PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri Perencanaan94.79% Mirip94.79 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri Perencanaan94.79% Mirip94.79 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2011Menteri Perencanaan93.75% Mirip93.75 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 7PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri91.77% Mirip91.77 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 8PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri91.37% Mirip91.37 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2006Menteri90.21% Mirip90.21 %
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 10PP NO. 21 TAHUN 2004Kementerian Perencanaan89.07% Mirip89.07 %
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.