Menteri Perencanaan

Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    95.28% Mirip95.28 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    93.79% Mirip93.79 %
    Menteri

    Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    91.01% Mirip91.01 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    90.96% Mirip90.96 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    90.49% Mirip90.49 %
    Menteri

    Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Nasional.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    89.01% Mirip89.01 %
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.