Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5Menteri Perencanaan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan95.28% Mirip95.28 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2006Menteri93.79% Mirip93.79 %
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri91.01% Mirip91.01 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri90.96% Mirip90.96 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2006Menteri90.49% Mirip90.49 %
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Nasional.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2004Kementerian Perencanaan89.01% Mirip89.01 %
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.