Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.
- 2Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri96.61% Mirip96.61 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri96.59% Mirip96.59 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2011Menteri Perencanaan92.25% Mirip92.25 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri Perencanaan91.07% Mirip91.07 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 5PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri Perencanaan90.62% Mirip90.62 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 6PERPRES NO. 88 TAHUN 2021Menteri89.49% Mirip89.49 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan87.69% Mirip87.69 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Menteri Perencanaan86.44% Mirip86.44 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan84.71% Mirip84.71 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 10PERPRES NO. 131 TAHUN 2015Menteri84.70% Mirip84.70 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.