Kementerian Perencanaan

Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.

  2. 2
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    96.61% Mirip96.61 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    96.59% Mirip96.59 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2011
    92.25% Mirip92.25 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    91.07% Mirip91.07 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    90.62% Mirip90.62 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2021
    89.49% Mirip89.49 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    87.69% Mirip87.69 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    86.44% Mirip86.44 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    84.71% Mirip84.71 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  10. 10
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2015
    84.70% Mirip84.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.