Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 2Kementerian Perencanaan
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2021Menteri91.94% Mirip91.94 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004Menteri Perencanaan89.19% Mirip89.19 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2006Menteriselanjutnya Perencanaan89.07% Mirip89.07 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan89.01% Mirip89.01 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2019Menteri87.93% Mirip87.93 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Menteri87.72% Mirip87.72 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2011Menteri Perencanaan87.70% Mirip87.70 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan87.33% Mirip87.33 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri Perencanaan85.81% Mirip85.81 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.