Kementerian Perencanaan

Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yangdipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaanpembangunan nasional.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Perencanaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembagayang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2021
    91.94% Mirip91.94 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    89.19% Mirip89.19 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    89.07% Mirip89.07 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    89.01% Mirip89.01 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    87.93% Mirip87.93 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    87.72% Mirip87.72 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2011
    87.70% Mirip87.70 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    87.33% Mirip87.33 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    85.81% Mirip85.81 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.