Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 2Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 3Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 4Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 5Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 6Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 7Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Gizi90.05% Mirip90.05 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiriatas karbohidrat, protein,lemak, vitamin, mineral, serat, air, dankomponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Gizi88.57% Mirip88.57 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Gizi88.52% Mirip88.52 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.