Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Negara Asing83.21% Mirip83.21 %
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum82.44% Mirip82.44 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus81.90% Mirip81.90 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Laut Khusus80.46% Mirip80.46 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.