Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    83.21% Mirip83.21 %
    Pesawat Udara Negara Asing

    Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.44% Mirip82.44 %
    Bandar Udara Umum

    Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.90% Mirip81.90 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.46% Mirip80.46 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.