Pengolahan Lapangan

Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolahan Lapangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    84.23% Mirip84.23 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.01% Mirip84.01 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.73% Mirip83.73 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    81.57% Mirip81.57 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.87% Mirip80.87 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.61% Mirip80.61 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.

  7. 7
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    80.53% Mirip80.53 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    80.43% Mirip80.43 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.30% Mirip80.30 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.