Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecelakaan Kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  2. 2
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.

  3. 3
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    86.32% Mirip86.32 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  2. 2
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
    86.10% Mirip86.10 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    83.58% Mirip83.58 %
    Kedaruratan Nuklir

    Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    83.11% Mirip83.11 %
    Kecelakaan kerja

    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.36% Mirip82.36 %
    PAK

    Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.