Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan Kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.
- 3Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 88 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja86.32% Mirip86.32 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 2PERPRES NO. 7 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja86.10% Mirip86.10 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2012Kedaruratan Nuklir83.58% Mirip83.58 %
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1992Kecelakaan kerja83.11% Mirip83.11 %
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2020PAK82.36% Mirip82.36 %
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.