PAK
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 7 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja92.28% Mirip92.28 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 2PP NO. 88 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja92.05% Mirip92.05 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Jaminan sosial tenaga kerja84.57% Mirip84.57 %
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2012Kedaruratan Nuklir84.54% Mirip84.54 %
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2021JKK83.50% Mirip83.50 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 6PERPRES NO. 7 TAHUN 2019JKK82.95% Mirip82.95 %
Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2020JKK82.87% Mirip82.87 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 8PP NO. 33 TAHUN 1977Kecelakaan Kerja82.36% Mirip82.36 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
- 9UU NO. 3 TAHUN 1992Jaminan Sosial Tenaga Kerja80.91% Mirip80.91 %
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh kerja, sakit, hamil, bersalin, tenaga kerja berupa kecelakaan hari tua, dan meninggal dunia.