Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Sumber: PP NO. 88 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyakit Akibat Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    92.05% Mirip92.05 %
    PAK

    Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    86.32% Mirip86.32 %
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

  3. 3
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    84.26% Mirip84.26 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    84.19% Mirip84.19 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    83.42% Mirip83.42 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  6. 6
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
    82.65% Mirip82.65 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    82.47% Mirip82.47 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    81.37% Mirip81.37 %
    Kedaruratan Nuklir

    Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.

  9. 9
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.57% Mirip80.57 %
    Jaminan sosial tenaga kerja

    Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.