Kedaruratan Nuklir
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2022Proteksi Radiasi84.76% Mirip84.76 %
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmelindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibatnegatif paparan radiasi pengion.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020PAK84.54% Mirip84.54 %
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1977Kecelakaan Kerja83.58% Mirip83.58 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
- 4PERPRES NO. 7 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja82.28% Mirip82.28 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 5PP NO. 88 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja81.37% Mirip81.37 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2019Kecelakaan Kapal80.77% Mirip80.77 %
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2012Penanggulangan Kedaruratan Nuklir80.44% Mirip80.44 %
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat terjadi kedaruratan nukliruntuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadapkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup.