Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Sumber: PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyakit Akibat Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020PAK92.28% Mirip92.28 %
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1977Kecelakaan Kerja86.10% Mirip86.10 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
- 3PP NO. 102 TAHUN 2015JKK84.32% Mirip84.32 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2020JKK84.30% Mirip84.30 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2021JKK82.80% Mirip82.80 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2012Kedaruratan Nuklir82.28% Mirip82.28 %
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
- 7PERPRES NO. 7 TAHUN 2019JKK82.09% Mirip82.09 %
Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2020JKK81.93% Mirip81.93 %
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.