Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Kecelakaan Kerja87.99% Mirip87.99 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2015Kecelakaan Kerja84.29% Mirip84.29 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1977Kecelakaan Kerja83.11% Mirip83.11 %
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.