Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan Kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
- 3Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Kecelakaan kerja93.19% Mirip93.19 %
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1992Kecelakaan kerja84.29% Mirip84.29 %
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2009Penyelenggara Pos80.94% Mirip80.94 %
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antarpenyelenggara pos.