Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan Kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
- 3Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2014Persalinan81.63% Mirip81.63 %
Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.
- 2PERPRES NO. 89 TAHUN 2021Gerai Pelayanan80.87% Mirip80.87 %
Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanandari Organisasi Penyelenggara di MPP.