Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecelakaan Kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  2. 2
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

  3. 3
    Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungankerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumahmenuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkanoleh lingkungan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    81.63% Mirip81.63 %
    Persalinan

    Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.

  2. 2
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    80.87% Mirip80.87 %
    Gerai Pelayanan

    Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanandari Organisasi Penyelenggara di MPP.