Angkutan kereta api
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orangdan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan kereta api.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan kereta api
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan86.06% Mirip86.06 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek85.53% Mirip85.53 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2009Angkutan85.07% Mirip85.07 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau83.97% Mirip83.97 %
Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan denganmenggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barangdan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau;8.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2012Transportasi83.93% Mirip83.93 %
Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Hajiselama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2008Transportasi82.22% Mirip82.22 %
Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 7PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan81.53% Mirip81.53 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 8PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek81.07% Mirip81.07 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2014Angkutan80.42% Mirip80.42 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.