Angkutan kereta api

Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orangdan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan kereta api.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan kereta api

    Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    86.06% Mirip86.06 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    85.53% Mirip85.53 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    85.07% Mirip85.07 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    83.97% Mirip83.97 %
    Angkutan sungai dan danau

    Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan denganmenggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barangdan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau;8.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    83.93% Mirip83.93 %
    Transportasi

    Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Hajiselama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    82.22% Mirip82.22 %
    Transportasi

    Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.53% Mirip81.53 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.

  8. 8
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.07% Mirip81.07 %
    Jaringan trayek

    Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.42% Mirip80.42 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.