Angkutan Darat
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Angkutan98.51% Mirip98.51 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Angkutan95.66% Mirip95.66 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
- 3UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan87.63% Mirip87.63 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Angkutan86.89% Mirip86.89 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan86.57% Mirip86.57 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 6PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api84.95% Mirip84.95 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2021Kendaraan80.85% Mirip80.85 %
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- 8PP NO. 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek80.15% Mirip80.15 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.