Angkutan Darat

Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    98.51% Mirip98.51 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    95.66% Mirip95.66 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    87.63% Mirip87.63 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    86.89% Mirip86.89 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    86.57% Mirip86.57 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.

  6. 6
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    84.95% Mirip84.95 %
    Angkutan kereta api

    Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

  8. 8
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.15% Mirip80.15 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.