Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 2Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 3Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
- 4Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Darat98.51% Mirip98.51 %
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 2PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api85.91% Mirip85.91 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.