Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 2Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 3Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
- 4Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api88.59% Mirip88.59 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Darat86.89% Mirip86.89 %
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek86.15% Mirip86.15 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2007Angkutan kereta api85.07% Mirip85.07 %
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orangdan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan kereta api.
- 5PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek82.46% Mirip82.46 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2010Jaringan Trayek82.40% Mirip82.40 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.