kawasan Sabang

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    87.47% Mirip87.47 %
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    86.87% Mirip86.87 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak

    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2020
    83.78% Mirip83.78 %
    KPBPB

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 1995
    83.45% Mirip83.45 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor

    Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor16 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam LingkunganPropinsiJawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    82.40% Mirip82.40 %
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  6. 6
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    81.33% Mirip81.33 %
    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam

    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1986
    81.25% Mirip81.25 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari

    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.

  8. 8
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    81.20% Mirip81.20 %
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan LegislatifKota Ujung Pandang;3.

  9. 9
    UU NO. 53 TAHUN 1999
    80.23% Mirip80.23 %
    Kotamadya Batam

    Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Pembentukan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; c.