Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 2Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
- 3Kawasan
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
- 4Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
- 5Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 6Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 7Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 8Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 83 TAHUN 2010DKS84.79% Mirip84.79 %
Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- 2UU NO. 53 TAHUN 1999Kotamadya Batam83.95% Mirip83.95 %
Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Pembentukan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; c.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2010kawasan Sabang82.40% Mirip82.40 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas81.64% Mirip81.64 %
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah lembaga/institusi yang bertugas menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.