Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan LegislatifKota Ujung Pandang;3.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

  2. 2
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    84.19% Mirip84.19 %
    Kabupaten Halmahera Tengah

    Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; f.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    83.34% Mirip83.34 %
    Penimbun limbah B3

    Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    81.49% Mirip81.49 %
    Banda atau nama lain

    Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Walikota/Wali Banda atau nama lain.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    81.20% Mirip81.20 %
    kawasan Sabang

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    81.19% Mirip81.19 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak

    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    80.97% Mirip80.97 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.

  7. 7
    UU NO. 51 TAHUN 2008
    80.29% Mirip80.29 %
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.08% Mirip80.08 %
    Daerah

    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.