Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan LegislatifKota Ujung Pandang;3.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- 2Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 3Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 46 TAHUN 1999Kabupaten Halmahera Tengah84.19% Mirip84.19 %
Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; f.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1999Penimbun limbah B383.34% Mirip83.34 %
Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2001Banda atau nama lain81.49% Mirip81.49 %
Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Walikota/Wali Banda atau nama lain.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010kawasan Sabang81.20% Mirip81.20 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
- 5PP NO. 54 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak81.19% Mirip81.19 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.
- 6PP NO. 25 TAHUN 1999Bank80.97% Mirip80.97 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.
- 7UU NO. 51 TAHUN 2008Provinsi Banten80.29% Mirip80.29 %
Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Daerah80.08% Mirip80.08 %
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.