Kawasan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  2. 2
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.

  3. 3
    Kawasan

    Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.

  4. 4
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

  5. 5
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  6. 6
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  7. 7
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  8. 8
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2020
    88.61% Mirip88.61 %
    KPBPB

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

  2. 2
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    87.47% Mirip87.47 %
    kawasan Sabang

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.

  3. 3
    UU NO. 53 TAHUN 1999
    82.70% Mirip82.70 %
    Kotamadya Batam

    Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Pembentukan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; c.