Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya93.18% Mirip93.18 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2003Kabupaten Minahasa90.32% Mirip90.32 %
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
- 3PP NO. 54 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak89.71% Mirip89.71 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.
- 4PP NO. 2 TAHUN 1995Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor87.08% Mirip87.08 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor16 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam LingkunganPropinsiJawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2000Propinsi Jawa Barat86.42% Mirip86.42 %
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau86.30% Mirip86.30 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 7PP NO. 5 TAHUN 1983Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh85.34% Mirip85.34 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat84.96% Mirip84.96 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2001Kabupaten Musi Rawas84.44% Mirip84.44 %
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 10UU NO. 23 TAHUN 2000Kota Cilegon83.70% Mirip83.70 %
Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang NomorPembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat IICilegon.