Kotamadya Batam
Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Pembentukan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; c.
Sumber: UU NO. 53 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2000Kota Gorontalo86.11% Mirip86.11 %
Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamPembentukantentangTahun1959Undang-undang NomorDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;296.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1996Wilayah84.77% Mirip84.77 %
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal2 Undang-Undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;3.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2011Kawasan83.95% Mirip83.95 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2014Kawasan82.70% Mirip82.70 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 5PP NO. 83 TAHUN 2010kawasan Sabang80.23% Mirip80.23 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.