Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 2Kawasan
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
- 3Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
- 4Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 5Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 6Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 7Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 8Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Pendukung81.42% Mirip81.42 %
Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.