Kawasan

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  2. 2
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.

  3. 3
    Kawasan

    Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.

  4. 4
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

  5. 5
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  6. 6
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  7. 7
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

  8. 8
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.