Kawasan

Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  2. 2
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.

  3. 3
    Kawasan

    Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.

  4. 4
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  5. 5
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  6. 6
    Kawasan

    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  7. 7
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

  8. 8
    Kawasan

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    84.91% Mirip84.91 %
    KIKN

    Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    82.45% Mirip82.45 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    82.42% Mirip82.42 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    82.35% Mirip82.35 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    82.34% Mirip82.34 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    82.29% Mirip82.29 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    82.18% Mirip82.18 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.11% Mirip82.11 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    82.07% Mirip82.07 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  10. 10
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    82.07% Mirip82.07 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.