Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 2Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
- 3Kawasan
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
- 4Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 5Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 6Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 7Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 8Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022KIKN84.91% Mirip84.91 %
Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan lindung82.45% Mirip82.45 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Lindung82.42% Mirip82.42 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Lindung82.35% Mirip82.35 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 88 TAHUN 2011Kawasan lindung82.34% Mirip82.34 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan lindung82.29% Mirip82.29 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan lindung82.18% Mirip82.18 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Lindung82.11% Mirip82.11 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Lindung82.07% Mirip82.07 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 10PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Lindung82.07% Mirip82.07 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.