Kawasan
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 2Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
- 3Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
- 4Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 5Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 6Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- 7Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 8Kawasan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan metropolitan95.29% Mirip95.29 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah secara yang keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan metropolitan94.75% Mirip94.75 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Metropolitan94.75% Mirip94.75 %
Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 4UU NO. 26 TAHUN 2007Kawasan metropolitan94.74% Mirip94.74 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Kawasan Metropolitan94.66% Mirip94.66 %
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan metropolitan94.57% Mirip94.57 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan metropolitan94.26% Mirip94.26 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 8PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Metropolitan94.24% Mirip94.24 %
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.
- 9PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Metropolitan94.23% Mirip94.23 %
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.
- 10PP NO. 15 TAHUN 2010Kawasan megapolitan89.23% Mirip89.23 %
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.