Karantina Hewan

Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Karantina Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    84.90% Mirip84.90 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    84.77% Mirip84.77 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    84.41% Mirip84.41 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    84.15% Mirip84.15 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    84.06% Mirip84.06 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    83.85% Mirip83.85 %
    Tempat pemrosesan akhir

    Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    83.82% Mirip83.82 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    83.31% Mirip83.31 %
    Tempat Pemrosesan Akhir

    Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.66% Mirip81.66 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

  10. 10
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.71% Mirip80.71 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.