Karantina Hewan
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karantina Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karantina Hewan
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2Karantina Hewan
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022TPA84.90% Mirip84.90 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 2PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPA84.77% Mirip84.77 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2018TPA84.41% Mirip84.41 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPA84.15% Mirip84.15 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022TPA84.06% Mirip84.06 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pemrosesan akhir83.85% Mirip83.85 %
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 7PP NO. 66 TAHUN 2014Pengendalian83.82% Mirip83.82 %
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2020Tempat Pemrosesan Akhir83.31% Mirip83.31 %
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2012Iradiasi Pangan81.66% Mirip81.66 %
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
- 10PP NO. 86 TAHUN 2019Iradiasi Pangan80.71% Mirip80.71 %
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.