Karantina Hewan

Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Karantina Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  2. 2
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    96.05% Mirip96.05 %
    Karantina

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.08% Mirip83.08 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.94% Mirip82.94 %
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    82.71% Mirip82.71 %
    Instalasi Karantina

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan; Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan; Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan; 10.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    82.61% Mirip82.61 %
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

  6. 6
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.41% Mirip82.41 %
    Pemasukan

    Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    82.16% Mirip82.16 %
    Penduduk

    Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

  8. 8
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    80.11% Mirip80.11 %
    Tindakan Karantina

    Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.