Pengendalian
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengendalian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengendalian
Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.
- 2Pengendalian
Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agartelahrencana yangpelaksanaan PDT tidak menyimpang dariditetapkan.
- 3Pengendalian
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.
- 4Pengendalian
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agarsuatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- 5Pengendalian
Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1977Karantina Hewan83.82% Mirip83.82 %
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
- 2PERPRES NO. 21 TAHUN 2019Pengurangan Merkuri83.30% Mirip83.30 %
Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Alat kesehatan81.28% Mirip81.28 %
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPA81.19% Mirip81.19 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pemrosesan akhir81.13% Mirip81.13 %
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Sistem pangan80.59% Mirip80.59 %
Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengaturan, pembinaan, dan/atau pengawasan terhadap kegiatanatau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampaidengan siap dikonsumsi manusia.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2017Penyakit Hewan80.47% Mirip80.47 %
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2020Tempat Pemrosesan Akhir80.32% Mirip80.32 %
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.