Pengendalian

Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengendalian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengendalian

    Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.

  2. 2
    Pengendalian

    Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agartelahrencana yangpelaksanaan PDT tidak menyimpang dariditetapkan.

  3. 3
    Pengendalian

    Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.

  4. 4
    Pengendalian

    Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agarsuatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

  5. 5
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    83.82% Mirip83.82 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  2. 2
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2019
    83.30% Mirip83.30 %
    Pengurangan Merkuri

    Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.28% Mirip81.28 %
    Alat kesehatan

    Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implanyang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawatorang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    81.19% Mirip81.19 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    81.13% Mirip81.13 %
    Tempat pemrosesan akhir

    Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.59% Mirip80.59 %
    Sistem pangan

    Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengaturan, pembinaan, dan/atau pengawasan terhadap kegiatanatau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampaidengan siap dikonsumsi manusia.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.47% Mirip80.47 %
    Penyakit Hewan

    Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.32% Mirip80.32 %
    Tempat Pemrosesan Akhir

    Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.