Tempat Pemrosesan Akhir
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pemrosesan akhir99.50% Mirip99.50 %
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPA99.43% Mirip99.43 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022TPA99.30% Mirip99.30 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2018TPA99.26% Mirip99.26 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2022TPA99.24% Mirip99.24 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPA97.93% Mirip97.93 %
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 7PP NO. 81 TAHUN 2012TPA88.88% Mirip88.88 %
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
- 8PP NO. 15 TAHUN 1977Karantina Hewan83.31% Mirip83.31 %
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
- 9PERPRES NO. 67 TAHUN 2021Eliminasi TBC82.88% Mirip82.88 %
Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
- 10PP NO. 66 TAHUN 2014Pengendalian80.32% Mirip80.32 %
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.