Tempat Pemrosesan Akhir

Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    99.50% Mirip99.50 %
    Tempat pemrosesan akhir

    Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    99.43% Mirip99.43 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    99.30% Mirip99.30 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    99.26% Mirip99.26 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    99.24% Mirip99.24 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    97.93% Mirip97.93 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  7. 7
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    88.88% Mirip88.88 %
    TPA

    Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    83.31% Mirip83.31 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  9. 9
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2021
    82.88% Mirip82.88 %
    Eliminasi TBC

    Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.

  10. 10
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    80.32% Mirip80.32 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.