TPA

Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi TPA juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TPA

    Tempat pembuangan akhir sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah.

  2. 2
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  3. 3
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  4. 4
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  5. 5
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  6. 6
    TPA

    Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    97.93% Mirip97.93 %
    Tempat Pemrosesan Akhir

    Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    97.30% Mirip97.30 %
    Tempat pemrosesan akhir

    Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    84.77% Mirip84.77 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    84.33% Mirip84.33 %
    Perawatan

    Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2021
    81.84% Mirip81.84 %
    Eliminasi TBC

    Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.