TPA
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi TPA juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TPA
Tempat pembuangan akhir sampah yang selanjutnya disebut TPA adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah.
- 2TPA
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 3TPA
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 4TPA
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 5TPA
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 6TPA
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020Tempat Pemrosesan Akhir97.93% Mirip97.93 %
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pemrosesan akhir97.30% Mirip97.30 %
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1977Karantina Hewan84.77% Mirip84.77 %
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2002Perawatan84.33% Mirip84.33 %
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagianbangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasaranadan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- 5PERPRES NO. 67 TAHUN 2021Eliminasi TBC81.84% Mirip81.84 %
Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.