Iradiasi Pangan

Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iradiasi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    81.66% Mirip81.66 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    80.82% Mirip80.82 %
    Air Minum

    Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.40% Mirip80.40 %
    Pelabelan

    Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    80.15% Mirip80.15 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.