Iradiasi Pangan
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Iradiasi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Iradiasi Pangan
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1977Karantina Hewan80.71% Mirip80.71 %
Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1994Pengolahan limbah B380.43% Mirip80.43 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013Pelabelan80.28% Mirip80.28 %
Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Air Minum80.19% Mirip80.19 %
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.