Tempat pemrosesan akhir

Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    99.50% Mirip99.50 %
    Tempat Pemrosesan Akhir

    Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    98.97% Mirip98.97 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    98.93% Mirip98.93 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    98.81% Mirip98.81 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    98.80% Mirip98.80 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    97.30% Mirip97.30 %
    TPA

    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

  7. 7
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    89.71% Mirip89.71 %
    TPA

    Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    83.85% Mirip83.85 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tempat dan atau tindakan untuk mengasingkan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit hewan agar supaya tidak menular kepada hewan/ternak yang sehat.

  9. 9
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2021
    82.51% Mirip82.51 %
    Eliminasi TBC

    Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.

  10. 10
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    81.13% Mirip81.13 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkanfaktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.