Kampanye

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    95.29% Mirip95.29 %
    kampanye

    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    91.33% Mirip91.33 %
    kampanye

    Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    86.31% Mirip86.31 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    85.56% Mirip85.56 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    85.09% Mirip85.09 %
    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan 4 para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    81.81% Mirip81.81 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

  7. 7
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    81.62% Mirip81.62 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.

  8. 8
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    81.37% Mirip81.37 %
    Panitia Pemilihan

    Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2018
    80.71% Mirip80.71 %
    Kampanye Pemilihan Umum

    Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.