Kampanye
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2003kampanye95.29% Mirip95.29 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2005kampanye91.33% Mirip91.33 %
Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012Kampanye Pemilu86.31% Mirip86.31 %
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Kampanye Pemilu85.56% Mirip85.56 %
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden85.09% Mirip85.09 %
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan 4 para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Kampanye Pemilu81.81% Mirip81.81 %
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- 7PP NO. 18 TAHUN 2013Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD81.62% Mirip81.62 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.
- 8PP NO. 87 TAHUN 2019Panitia Pemilihan81.37% Mirip81.37 %
Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2018Kampanye Pemilihan Umum80.71% Mirip80.71 %
Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.