kampanye

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi kampanye juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    kampanye

    Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

  2. 2
    kampanye

    Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalamrangka meyakinkan para pemilih.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    95.29% Mirip95.29 %
    Kampanye

    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    85.22% Mirip85.22 %
    Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota

    Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah anggota DPRD kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    85.21% Mirip85.21 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    82.94% Mirip82.94 %
    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan 4 para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    82.56% Mirip82.56 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    82.07% Mirip82.07 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    81.80% Mirip81.80 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.